Thursday, January 24, 2013

RANCANGAN PERDA TENTANG PENDIDIKAN


Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Blitar berwenang dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan  di Kabupaten Blitar dilaksanakan  menurut  ketentuan dan peraturan  perundang- undangan yang berlaku, serta sebagai usaha  mewujudkan Kabupaten Blitar sebagai Kota Pendidikan. Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Blitar diarahkan  untuk mewujudkan upaya  peningkatan sumber daya manusia  yang memiliki daya saing global. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar. Adapaun Rancangan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut  klik disini (download Ranperda Pendidikan Thn 2010).

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes