Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Blitar berwenang dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar dilaksanakan menurut ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, serta sebagai usaha mewujudkan Kabupaten Blitar sebagai Kota Pendidikan. Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten
Blitar diarahkan untuk mewujudkan upaya peningkatan sumber daya manusia yang memiliki daya saing global. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar. Adapaun Rancangan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut klik disini (download Ranperda Pendidikan Thn 2010).
Blitar diarahkan untuk mewujudkan upaya peningkatan sumber daya manusia yang memiliki daya saing global. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar. Adapaun Rancangan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut klik disini (download Ranperda Pendidikan Thn 2010).
0 comments:
Post a Comment