Dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam rangka Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru. Untuk melancarkan proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tentunya ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh Lembaga Sekolah. Dalam hal ini Pemerintah
Daerah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pendidikan Daerah merancang Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2011 yang mengatur Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Lembaga Sekolah TK/SD/SMP/SMA/SMK yang ada di seluruh Kabupaten Blitar. Adapun Peraturan Bupati tersebut adalah sebagai berikut klik disini (download Perbup PPDB Thn 2011).
0 comments:
Post a Comment